
Tentang Wanita
KEKERASAN TERHADAP ISTRI PALING TINGGI

YOGYAKARTA, Indonesia — Organisasi pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan, Rifka Annisa, mencatat jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2000 sampai 2016 di DIY mencapai 214 kasus. Sebanyak 146 kasus di antaranya adalah kekerasan terhadap istri.
KDRT tercatat menjadi kasus dengan angka paling tinggi. Dalam kasus ini, pembunuhan terhadap istri, tingginya cerai gugat istri banyak disebabkan oleh situasi rumah tangga yang tidak aman.
“Kekerasan terbanyak berbentuk kekerasan ekonomi dan psikologis, yang kemudian diikuti dengan kekerasan fisik. Tak jarang korban juga mengalami semua jenis kekerasan sekaligus,” kata Differentia One, Juru Bicara Rifka Annisa.
Kekerasan ekonomi yang dimaksud antara lain berupa penelantaran dan tidak diberikan nafkah oleh suami, sementara istri dilarang bekerja dan tak bisa bekerja karena beban tanggung jawab keluarga. Ada pula istri yang bekerja kemudian suami memanfaatkan sumberdaya ekonomi milik istri.
Hal ini di sebabkan juga karena budaya masyarakat yang masih menempatkan posisi perempuan lebih rendah dibanding laki-laki. Hal ini dilihat dari sisi pengambilan keputusan yang masih didominasi oleh laki-laki.
“Setelah menikah dikondisikan untuk tidak bekerja, mengurus anak, rumah tangga dan yang lain, tetapi tidak dinafkahi. Ada juga istri yang bekerja menjadi TKI di luar negeri tetapi kemudian gaji yang dikirim ke rumah dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi suaminya,” jelasnya.
Sementara kekerasan psikologis ditemukan dalam bentuk caci maki, intimidasi dan ancaman, selingkuh dan membandingkan dengan perempuan lain. “Kata-kata seperti tak pateni (saya bunuh), itu sering diucapkan oleh suami jika istrinya tidak patuh kata suami,” lanjutnya.
Untuk mencegah aksi kerasan terhadap perempuan, mengimbau siapapun yang mengalaminya tidak segan mengadu ke lembaganya. Atau langsung melapor ke aparat yang berwenang. Jika dibiarkan begitu saja, One khawatir kasus kekerasan justru kian merajalela.
Untuk penanganan, pemkot menyediakan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PTP2A). Tak hanya lembaga berbadan hukum, pemkot juga menyediakan sarana untuk menampung korban kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya Rekso Dyah Utami sebagai pusat pelayanan terpadu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau Panti Sosial Karya Wanita milik Pemprov DIY.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak pemkot juga membentuk Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan(Sigrak) di tiap kelurahan. Tiap satuan beranggotakan dua orang. Selain itu, diharapkan tiap keluarga dan lingkungan masyarakat bersedia ikut menjaga dan menerima korban kekerasan.
​
​
​
​
Reporter : M Shidqi Irsyadi