top of page

Kontroversi Sunat Perempuan

Oleh M.Sidqi Irsyadi

Hingga kini sunat perempuan masih menjadi kontroversi dalam masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan yang dirilis oleh UNICEF pada 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-3 setelah Mesir dan Etiopia sebagai negara yang paling banyak melakukan sunat perempuan. Perintah agama menjadi alasan terbesar bagi kalangan yang masih melakukan sunat perempuan diikuti dengan tradisi masyarakat, sanksi sosial, tradisi keluarga, kesehatan, dll. Oleh karena itu, perlu adanya informasi yang jelas mengenai dampak positif dan negatif sunat perempuan, baik dari sisi kesehatan maupun mental untuk bisa disampaikan ke masyarakat agar menghilangkan perdebatan di kalangan masyarakat.

​

Dulu, tahun 2006, Kementerian Kesehatan sebetulnya pernah melarang sunat perempuan. Selanjutnya, setelah menerima protes dari sejumlah kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia yang mendesak Kemenkes tidak melarang praktik sunat perempuan karena sunat perempuan di Indonesia dinilai berbeda dengan metode ekstrem female genital mutilation/cutting (FGM/C) yang hendak dihapus PBB, pemerintah melunak.

​

Larangan sunat perempuan akhirnya dicabut, bahkan kemudian terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2010 yang mengatur tentang praktik sunat perempuan. Permenkes ini memberi izin kepada tenaga medis seperti dokter dan bidan untuk melakukan sunat perempuan, serta mengatur rinci tentang metode sunat perempuan.

​

Berdasarkan Permenkes itu, sunat dilakukan dengan “menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa (selaput) ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.”

​

Permenkes baru mengeluarkan itu lagi-lagi diprotes. Kali ini oleh aktivis dan sebagian perempuan. Mereka kecewa, karena alih-alih mengedukasi masayarakat tentang bahaya sunat perempuan, pemerintah justru mengeluarkan panduan semacam “cara menyunat perempuan yang baik dan benar” yang berujung pada munculnya paket tindik dan sunat bagi bayi perempuan di sejumlah klinik, puskesmas, dan rumah sakit.

​

Dinilai kontroversial, Permenkes ini pun akhirnya dicabut pada 2013. Namun praktik sunat perempuan oleh petugas medis terus berlangsung. Sebab, meski Kementerian Kesehatan mengedukasi pekerja medis bahwa sunat perempuan tak bermanfaat, dokter atau bidan yang menyunat tak akan diberi sanksi karena tak ada regulasi yang mengatur soal itu.

​

Hampir separuh dari orang muda yang berusia antara 13 dan 24 tahun di  Indonesia menganggap bahwa mutilasi genital perempuan (FGM) harus dilarang, menurut sebuah jajak pendapat online yang dilakukan oleh UNICEF melalui platform media sosial U-Report.

​

Laporan menemukan bahwa 44 persen responden menganggap bahwa praktek tersebut harus dihentikan dan 22 persen menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia atau dapat  mengakibatkan konsekuensi kesehatan negatif. Lebih dari separuh responden (54 persen) menganggap bahwa FGM adalah suatu praktek keagamaan atau budaya.

​

Hal ini dianggap bahwa temuan ini adalah indikasi penting bahwa anak-anak dan orang muda tertarik untuk membicarakan topik ini lebih lanjut dan sejumlah signifikan peserta mengharapkan bahwa para pelaku seperti kita semua membantu untuk mengakhiri praktek tersebut. Kami dapat menganggapnya sebagai panggilan untuk bertindak dari orang muda sendiri, bekerja sama dengan para tokoh agama dan budaya serta pelaku lainnya.

​

Lebih dari 3,000 tanggapan telah diterima dari orang yang sebagian besar tinggal di kota urban yang mengambil bagian dalam penelitian. Responden menjawab pertanyaan melalui platform polling @Ureport_ID berbasis Twitter dari UNICEF Indonesia.

​

Laporan tersebut merekomendasikan untuk meningkatkan jumlah informasi kepada orang muda beserta orang tua mengenai FGM, melakukan kampanye informasi publik mengenai praktek tersebut, serta melibatkan tokoh agama dan para pemimpin masyarakat maupun orang muda untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini.

​

Laporan media sosial mengikuti rilis pertama mengenai data yang meneliti FGM di Indonesia, yang menunjukkan bahwa sekitar setengah dari anak perempuan berusia 11 tahun dan lebih muda telah mengalami praktek tersebut.

Copyright @2018 bit.ly/tentangwanitaid

bottom of page