top of page

KOTAK KOSONG, CATATAN DEMOKRASI INDONESIA

Oleh Miftah Aulia

Sistem kehidupan demokrasi di Tanah Air terus mengalami perkembangan yang dinamis. Perbaikan demi perbaikan dilakukan dengan memetik pengalaman di masalalu. Begitu juga dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. Berhentinya hukum yang disebabkan tidak diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkada dipecahkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Pilkada tetap bisa berlanjut meskipun hanya ada satu pasangan calon yang maju. Hal itu kemudian di atur ke dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

​

Proses pencalonan yang berujung pada calon tunggal merupakan kondisi kedaruratan demokrasi yaitu sebuah kondisi ketika sudah benar-benar tidak ada calon lain yang layak namun kondisi yang semakin darurat itu semakin banyak terjadi. Terhitung setiap tahunnya meningkat. Pada Pilkada 2015 tercatat terdapat 3 daerah yang memiliki calon tunggal, kemudian pada pilkada 2017 tercatat terdapat 9 daerah yang memiliki calon tunggal, dan di tahun 2018 yaitu Pilkada yang saat ini dan baru saja berlangsung terdapat 18 daerah yang memiliki calon tunggal.

​

Ketika calon tunggal yang tampil merupakan sosok pemimpin yang berintegritas dan kinerja yang unggul tentu tidak begitu merisaukan, akan tetapi akan terbuka kemungkinan bahwa calon tersebut merupakan hasil dari kong kalikong dibarengi dengan politik uang. Keduanya mempunyai tujuan jelas yaitu demi mengamankan kekuasaan.

 

Saat ini publik dapat bernafas lega saat Undang-Undang Pilkada mengatur pilihan lain bagi warga selaku pilihan akhir kepala daerah. Calon Tunggal harus mendapatkan suara lebih dari 50 % untuk bisa terpilih. Pemegang suara dapat mencoblos kolom atau kotak kosong jika tidak ingin calon tunggal itu meraih kemenangan. Meski ada kotak kosong namun masyarakat juga sebenarnya merugi karena jika calon tunggal menang pemimpin yang di dapat belum tentu yang terbaik karena tidak adanya kompetisi. Namun juga sebaliknya, saat kotak kosong yang menang untuk sementara daerah dipimpin oleh pejabat yang memiliki kewenangan terbatas dan Pilkada ulang harus diselenggarakan hingga terpilih Kepala Daerah yang baru.

​

Seperti yang terjadi pada Pilkada tahun ini di Kota Makasar, hanya ada calon tunggal yang melawan kotak kosong. Namun hasilnya ternyata cukup mengejutkan, berdasarkan hasil hitung cepat (Quick Count), calon tunggal justru harus kalah melawan kotak kosong. Hasil itu menunjukkan bahwa pilkada di Kota Makasar belum menghasilkan Kepala Daerah yang terpilih. Hal ini tentunya merupakan tonggak sejarah demokrasi di Indonesia tentunya. Dimana dalam Pilkada tersebut menunjukkan mutu demokrasi di Indonesia.

​

Pada kasus Pilkada yang terjadi tahun ini menunjukkan bahwa adanya perlawanan dari masyarakat untuk mempermalukan kesepakatan kaum Elite dalam pemerintahan. Saat ini masyarakat Indonesiapun sudah cukup pintar untuk menentukan pilihannya. Tentunya ini dapat menjadi koreksi bagi kalangan elit dan menjadi tamparan tentunya untuk tidak memonopoli aspirasi rakyat.

Copyright @2018 bit.ly/tentangwanitaid

bottom of page