top of page

Pembangunan Hotel, Antara Kemajuan dan Kesengsaraan

Oleh Reny Mardikasari

Yogyakarta sebagai kota yang menjadi tujuan wisata bagi wisatawan lokal maupun asing, tentunya mendorong akan adanya penunjang fasilitas bagi wisatawan. Yang paling menonjol kini adalah ratusan hotel berdiri megah diantara tepian rumah penduduk. Pembangunan ini kini tidak hanya menyasar Kota Yogyakarta saja, bahkan Sleman telah menjadi lirikan pemilik perusahaan untuk menanam saham.

​

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah hotel khusus di Yogyakarta hingga awal 2014 tercatat 339 hotel, terdiri atas 43 hotel berbintang dan 356 hotel non-bintang. Menjamurnya hotel di Yogyakarta memberikan dampak bagi lingkungan dan masyarakat yang berada disekitar hotel. Namun sayang, rupanya, ratusan hotel di Yogyakarta dengan puluhan kamar tiap hotelnya, tidak sesuai dengan jumlah wisatawan yang memerlukan hotel di setiap perjalanannya.

​

Selain itu, pembangunan yang kita lihat damai-damai saja, rupanya menyimpan cerita tersendiri bagi warga terdampak sekitar hotel. Krisis air menjadi keluhan mereka setiap membicarakan pembangunan hotel yang tiada henti. Tahun 2013, pemerintah menetapkan moratorium atau pembekuan pengajuan usaha pembangunan hotel. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya ke-mubaziran bangunan hotel.

​

Yang menjadi pembahasan adalah, moratorium ini justru menjadi awal dari pemilik perusahaan melakukan praktik-praktik kecurangan yang jelas sangat merugikan keberlangsungan hidup masyarakatnya. Menurut laporan yang diadukan kepada Ombudsman DIY, pihak hotel tersebut tidak melakukan pengurusan perijinan pengambilan air tanah dan tidak melakukan sosialisasi secara jujur kepada warga. Sehingga, warga menyalahkan pihak hoteldengan melakukan aksi demo, membuat laporan ke pemerintah, dan membentuk sebuah aliansi lintas wilayah dan organisasi se- DIY bernama 'Warga Berdaya', serta menggelar diskusi dan kajian.

​

Menghalalkan segala syarat cara, demi mendapat keuntungan, itu yang dilakukan oleh pemilik usaha hotel. Salah satu hotel di Yogyakarta, jelas salah dalam membangun hotel. Hotel ini dibangun persis bersebelahan dengan sungai maupun rumah warga. Kemudian hotel ini hanya memberikan uang ganti, dan menggusur belasan KK yang hingga kini hanya tersisa 2 KK di belakang hotel tersebut. Mirisnya lagi, hotel ini memiliki keberpihakan dan campur tangan dari salah satu pemerintah. Sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Sat Pol PP pun percuma, meski kesalahan tersebut sudah jelas, namun tetap saja, tidak ada yang berani membantah perintah dari Pemangku Kekuasaan.

​

Kecurangan yang dilakukan oleh salah satu hotel lain di Yogyakarta adalah terkait kepengurusan IMB. Semenjak diadakannya moratorium dan perpanjangan hingga desember 2018, membuat beberapa hotel pun melakukan kecurangan dalam pengurusan. Awalnya hotel yang berada di dekat Pusat Kantor Pemerintahan Kota Yogyakarta memang sempat mendapatkan segel dari Satpol PP, namun beberapa bulan kemudian dengan mudahnya mengganti izin bangunan hotel menjadi izin membangun pondokan atau kos-kosan, agar bagaimanapun caranya, bangunan ini tetap bisa dilanjutkan. Kasus seperti inilah yang memunculkan kecurigaan dari warga, bahwa Pemerintah pasti terlibat dalam melakukan kemudahan izin pembangunan hotel tersebut.

​

Hal ini menunjukkan bahwa, sebenar apapun, tetap uang yang berbicara. Sangat disayangkan, Yogyakarta yang dikenal istimewa harus luntur karena adanya pembangunan yang hanya mementingkan satu pihak dan justru menyulitkan beberapa pihak.

Copyright @2018 bit.ly/tentangwanitaid

bottom of page