
Tentang Wanita
Oleh Muhammad Sidqi Irsyadi
Pentingnya PERPPU Pernikahan Anak

Salah satu opsi mengatasi maraknya pernikahan dini adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perkawinan. Perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah tidak relevan lagi.
​
Kasus-kasus kekerasan pada perempuan, kekerasan pada anak, hingga kematian ibu-anak saat melahirkan banyak didominasi oleh hasil pernikahan dini. Baik itu karena psikis yang belum matang, hingga kondisi alat reproduksi yang belum sempurna.
​
Bukan hanya itu, perkawinan dini juga mengakibatkan peningkatan angka putus sekolah. Di mana ujung dari rendahnya pendidikan adalah lahirnya benih-benih kemiskinan dan turunnya angka indeks pembangunan manusia (IPM). Dalam konteks yang lebih luas, hal itu berdampak pada terhambatnya pembangunan.
​
Jika merujuk data Badan Pusat Statistik tahun 2017, angka perkawinan anak (di bawah usia 18 tahun) masih tinggi. Secara nasional, angkanya ada di 25,71 persen. Artinya 25 dari 100, atau 1 dari 4 perkawinan yang ada di Indonesia dilakukan di bawah 18 tahun. Di sejumlah daerah, angkanya lebih mengkhawatirkan.
​
Bahkan penelitian Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Unicef tentang analisis data perkawinan usia anak di Indonesia menyebutkan pernikahan dini di Indonesia salah satu yang tertinggi di Asia Timur dan Pasifik meski prevalensinya menurun lebih dari dua kali lipat dalam tiga dekade terakhir.
​
Laporan yang berdasarkan hasil Survey Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) 2012 tersebut menunjukkan bahwa dari data perempuan yang pernah menikah usia 20-24 tahun, 25 persennya menikah sebelum usia 18 tahun.
​
Sebaiknya pemerintah sebagai pemegang kekuasaan sudah tentu harus melakukan perbaikan pada perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah harus mengambil peran dengan merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sudah ketinggalan zaman dan akan bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk ikut menghapus praktek pernikahan dini pada 2030 yang telah disepakati dalam Sustainable Development Goals, selain itu UU tersebut juga bertentangan dengan kampanye Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dan Badan Penasihat Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama yang justru mengkampanyekan bahwa usia siap menikah ialah pada usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. seperti . Mau tak mau, UU itu harus direvisi segera.
​
Kedua, masyarakat harus paham dampak negatif dari pernikahan dini. Masyarakat harus memahami bahwa pernikahan dini hanya akan memupus semua impian para pelaku, terutama yang dikorbankan adalah perempuan. Para orang tua harus sadar bahwa pendidikan itu sangat penting. Kalau masalahnya adalah karena keadaan ekonomi yang tidak mencukupi atau tidak adanya dana untuk pendidikan, bukankah pemerintah justru menggiatkan dana-dana bantuan pendidikan? Mulai dari bantuan daerah hingga dari pemerintah pusat.
​
Belajar memang tak memandang usia. Tapi yakinlah, ketika seorang remaja "dipaksa" untuk berkeluarga dan kemudian punya anak, fokusnya beralih pada upaya merawat keluarga dan anak-anaknya. Perempuan masa kini sudah bisa berperan banyak di segala aspek kehidupan. Termasuk pada pembangunan, yang membutuhkan perempuan-perempuan yang berpendidikan dan berwawasan luas.