top of page

Rehabilitasi Korban Kekerasan Perempuan Penyandang Disabilitas Masih Terkendala

Yogyakarta - Korban kekerasan perempuan penyandang disabilitas memerlukan rehabilitasi sosial untuk dapat mengembalikan peran sosial dirinya. Dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan “Rekso Dyah Utami”, P2TPAKK bekerja sama dengan relawan untuk melakukan rehabilitasi sosial terhadap korban kekerasan perempuan penyandang disabilitas.

 

Rehabilitasi sosial yang dilakukan berupa pendampingan sosial oleh psikolog yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam berkomunikasi dengan baik sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. 


Menurut Christanti Widyaningsih, Koordinator Bidang Rehabilitasi Sosial Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak DIY, dibeberapa kasus kesulitan penyampaian komunikasi yang baik menjadi kendala utama dalam proses pendampingan.

 

Penyandang disabilitas membutuhkan perhatian yang lebih dari para psikolog agar pendampingan mudah dilakukan. Kendala seperti bahasa juga menjadi kendala dalam proses pendampingan. Sulitnya mendapatkan translator yang memiliki kompetensi resmi membuat psikolog tidak dapat berkomunikasi dengan baik. Minimnya fasilitas yang ada di tempat rehabilitasi semakin menambah pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam memperbaiki pelayanan bagi korban kekerasan perempuan penyandang disabilitas. 

​

​

​

​

Reporter : Fatimah Rahmawati 

Copyright @2018 bit.ly/tentangwanitaid

bottom of page