top of page

PEMKAB SLEMAN TEGAKAN PERDA REKLAME

Sleman – Sebanyak 58 reklame di Sleman, Yogyakarta menunggak membayar pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sleman setempat melayangkan surat teguran kepada pemilik reklame yang diketahui belum membayar pajak karena berbagai sebab. Kepala Sub Bidang Pendaftaran Izin Reklame, Muh Yunan Nurtrianto mengatakan jumlah tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembayaran tidak tertagih atas 58 reklame.

 

“Sekitar 460-an juta dari 58 titik, saya mohon maaf tidak bisa langsung menyebutkan siapa, dimana, itu termasuk kategori kerahasiaan pajak daerah”   Kepala Sub Bidang Pendaftaran Izin Reklame Sleman, Muh Yunan Nurtrianto

 

Pasalnya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 nama pajak reklame dipunggut atas setiap penyelenggaraan reklame. Meskipun demikian penyelenggaraan reklame dimungkingkinkan akan ada pengurangan titik reklame karena tidak semua lokasi bisa dimanfaatkan untuk papan reklame.

 

Titik terbanyak pemasangan reklame liar kini terdapat di Jalan Gejayan, Jalan Kaliurang, dan Jalan Solo. Untuk mengoptimalkan kebijakan reklame, Pemerintah Daerah Sleman berencana melakukan pendataan reklame di liar dilapangan.

 

Reporter- Nurul Amalia

Copyright @2018 bit.ly/tentangwanitaid

bottom of page