top of page

TRAGEDI KM SINAR BANGUN, KELALAIAN YANG MENJADI KEBIASAAN

Oleh Fatimah Rahmawati

Tenggelamnya KM Sinar Bangun masih terekam jelas dalam ingatan. Betapa mengerikannya saat detik-detik KM Sinar Bangun tenggelam. Korban yang panik berusaha untuk menyelamatkan diri. Tak hanya isak tangis keluarga korban, tenggelamnya KM Sinar Bangun juga meninggalkan kisah tragis dibalik penyebab tenggelamnya kapal.

​

Beberapa fakta yang terungkap terkait dengan penyebab tenggelamnya kapal membuat miris. Lagi-lagi, puluhan nyawa harus melayang dan ratusan korban hingga kini belum ditemukan karena disebabkan oleh beberapa kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia.

Sebuah kapal yang berlayar mestinya memiliki standar-standar kelayakan.

 

Namun, semua standar kelayakan dan standar keamanan dalam berlayar tak diindahkan oleh pemilik dan pemberi ijin operasi KM Sinar Bangun. Fakta tidak ada rompi keselamatan yang mencukupi jumlah penumpang, tidak ada biaya retribusi tiket atau karcis, dan tidak ada jadwal pelayaran yang jelas menjadi poin utama kelalaian tersebut. Padahal, KM Sinar Bangun adalah jenis pelayaran umum yang sehari-hari dipakai di dermaga-dermaga Danau Toba.

Namun, kelalaian tanpa karcis, jaket pelampung, dan manifes bukan hal baru. Kelalaian yang dipelihara KM Sinar Bangun akhirnya jadi hal yang dianggap biasa, karena kurangnya pemantauan pihak berwajib.

​

Kecelakaan kapal akibat pelanggaran kapasitas angkut terjadi berulang kali. Menyikapi musibah tenggelamnya KM.Sinar Bangun yang menelan cukup banyak korban, sampai saat ini belum ada yang secara kesatria baik dari pimpinan instansi pemerintah terkait maupun dari pihak pengusaha pengoperasian kapal penumpang naas tesebut berani menyatakan bertanggungjawab baik secara moral apalagi secara hukum. Padahal bila kita rujuk aturan hukum yang ada jelas peristiwa tersebut tidak akan terjadi jika seluruh intansi pemerintah terkait melaksanakan tugas dan kewajiban mereka secara benar dalam membina, mengawasi dan melayani seluruh kapal-kapal penumpang yang melakukan kegiatan angkutan penumpang di kawasan Danau Toba.

​

Sangat tidak adil bila dalam musibah KM Sinar Bangun hanya ditimpakan kepada Nakhoda Kapal sendiri (Tuah Sagala). Bagaimana pertanggungjawaban hukum para pimpinan instansi pemerintah bahkan kepala daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya secara benar sehingga KM Sinar Bangun dapat beroperasi secara serampangan, yang diduga mengangkut penumpang jauh melebihi kapasitas daya angkut; tanpa menggunakan dokumen menifes kapal sebagai dokumen wajib yang harus dimiliki kapal sebelum mendapat izin berlayar untuk mengangkut penumpang; tanpa mempertanggungkan penumpang dengan Asuransi Wajib Kecelakaan yang diatur dalam undang-undang.

​

Aturan pemerintah soal kelebihan muatan ini juga masih mendua. Di satu sisi melarang kapal mengangkut penumpang berlebih, di sisi lain memberi dispensasi, terutama pada saat terjadi lonjakan jumlah penumpang di musim mudik. Yang menjadi persoalan, pemerintah tidak menetapkan batas maksimal dispensasi kelebihan muatan tersebut. Dasar penghitungannya disesuaikan dengan fasilitas keselamatan yang tersedia di masing-masing kapal dan luas ruang bebas bergerak untuk penumpang.

​

Sudah saatnya pemerintah menerapkan standar keselamatan yang tinggi pada sistem angkutan laut. Seharusnya pemerintah dan masyarakat (publik) juga jangan hanya melihat kejadian tersebut hanya sebagai musibah biasa yang harus diterima secara ikhlas. Bila melihat tragedi KM Sinar Bangun patut diduga bahwa peristiwa naas tersebut terjadi disebabkan faktor ‘human error’ yang tidak hanya dilakukan oleh Nakhoda dan anak buahnya, tetapi juga ‘human error’ yang dilakukan oleh para pimpinan instansi pemerintah terkait yang seharusnya mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Bila hal ini tidak ditangani secara sungguh-sungguh oleh pemerintah maka kelalaian-kelalaian seperti ini akan terus berulang di kawasan Danau Toba atau di daerah lain yang ada di wilayah Indonesia.

Copyright @2018 bit.ly/tentangwanitaid

bottom of page