top of page

TKI, Akankah Terasing di Negeri Sendiri?

Oleh Fatimah Rahmawati

Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

​

Perpres ini kemudian menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, bahkan di kalangan elit negara. Perpres ini banyak dikhawatirkan akan membuat TKA dianak emaskan di negeri ini.  Banyak yang khawatir kebijakan ini bisa mengurangi penyerapan pekerja dalam negeri.

 

Kondisi ini menyebabkan para elit negara banyak yang mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, hingga adanya wacana untuk pembentukan pansus yang mengurusi masalah TKA. Masyarakat yang mewakili kaum buruh pun juga menyuarakan protes kepada pemerintah dengan melakukan unjuk rasa, berharap pemerintah memikirkan kembali perpres yang menentukan nasib mereka nantinya.

​

Peraturan ini dianggap memberikan keistimewaan kepada warga negara asing tanpa memprioritaskan pelayanan terhadap warga negara Indonesia. Tak hanya tenaga kerja dibidang ahli, bahkan warga negara asing yang bekerja menjadi buruh kasar menjadi momok bagi warga negara Indonesia yang takut akan kehilangan pekerjaannya di negeri sendiri.

​

Namun, terlepas dari segala pro kontra yang ada, benarkah perpres 20 tahun 2018 akan benar-benar membuat TKI terasing di negeri sendiri?

​

Menyoal tentang perpres ini, pemerintah seharusnya sudah mempertimbangkan segala konsekuensi yang timbul dari dikeluarkannya perpres ini. Pemerintah masih perlu membenahi beberapa hal terkait dengan peraturan TKA yang ada di Indonesia.

 

Yang pertama, pemerintah harus jelas dan tegas dalam menerapkan aturan TKA pada Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018. Di sana pemerintah harus mengatur dan merinci siapa saja jenis TKA yang diperbolehkan masuk serta dapat bekerja di sektor mana saja. Jika ada pelanggaran aturan ini, maka pihak berwenang juga harus bisa tegas melakukan tindakan hukum dengan deportasi salah satunya, dan melarang kembali masuk ke Indonesia.

​

Pemerintah harus bisa memastikan bahwa tenaga asing yang bekerja di Indonesia memanglah para tenaga ahli. Sehingga Indonesia bisa semakin maju dengan terpenuhinya kebutuhan akan tenaga kerja yang bisa membawa perubahan untuk negara ini. Pemerintah harus bisa memastikan dan mengawasi tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia bukanlah pekerja yang bekerja sebagai buruh kasar.

​

Tak hanya berhenti pada pembuatan dan pengesahan perpres, pemerintah juga diharapkan untuk dapat mengaktifkan suatu badan yang bertugas melakukan atau mengawal standard operation procedure (SOP) dari setiap proses alih teknologi dari para tenaga kerja nasional untuk bidang pekerjaan yang belum dikuasai dengan sempurna.

​

Lantas apa upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja lokal di tengah maraknya kedatangan TKA?

​

Pemerintah harus memastikan akan memberi perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri. agar tenaga kerja Indonesia tak ketinggalan daya saing. Jika soal menjaga itu pasti, maka yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana caranya. Selain dari sisi hukum, perlindungan yang terbaik yang bisa diberikan oleh pemerintah adalah lewat pelatihan tenaga kerja. perlindungan tenaga kerja yang terbaik adalah perlindungan skill melalui kompetensi, dan perlindungan kemampuan.

​

Pemerintah harus terus berupaya memperbaiki skill sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar memiliki daya saing melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal itu penting dilakukan mengingat banyak angkatan kerja di Indonesia yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Jika dihitung, dari 120 angkatan kerja yang ada di Indonesia sebanyak  60% adalah lulusan SD dan SMP. Negara ini kekurangan pekerja skill di level menengah ke atas.

Meskipun Indonesia juga memiliki tenaga-tenaga ahli dan terampil, hanya saja jumlahnya masih sangat sedikit. Maka meningkatkan jumlah tenaga-tenaga berskill tinggi ini jadi pekerjaan rumah buat pemerintah.

​

Jadi sebenarnya perpres ini bukanlah soal baru karena sejatinya pekerjaan rumah pemerintah untuk menyelesaikan masalah mengenai tenaga kerja sudah dan akan terus ada hingga kesejahteraan tenaga kerja khususnya tenaga kerja dalam negeri bisa dicapai.

​

Lantas, nasib TKI di negeri ini setelah adanya perpres 20 tahun 2018 agaknya harus selalu dikawal dalam proses pelaksanaannya.

Copyright @2018 bit.ly/tentangwanitaid

bottom of page